PURWAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan rapat evaluasi mengenai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas regulasi tersebut dalam menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Acara yang berlangsung di aula pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni, SH, MH. Dalam sambutannya, Husni menekankan pentingnya dokumen akta kematian bukan hanya sebagai tertib administrasi, melainkan juga untuk akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta pembersihan data pemilih menjelang agenda-agenda penting daerah.
"Implementasi Perbup ini adalah langkah strategis kita untuk memangkas hambatan dalam pelaporan kematian. Melalui kolaborasi lintas sektor, kita ingin memastikan bahwa data kependudukan kita benar-benar akurat dan up-to-date," ujar Husni.
Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh jajaran aparat kelurahan serta para operator aplikasi SIPILA se Kecamatan Purwakarta. Kehadiran para operator menjadi krusial karena aplikasi ini merupakan ujung tombak dalam mempermudah warga melaporkan peristiwa kematian secara digital dan cepat.
Dalam sesi diskusi, beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
Identifikasi Kendala Lapangan: Mengevaluasi hambatan teknis yang dihadapi operator saat menginput data melalui aplikasi SIPILA.
Sinergi Aparat Desa/Kelurahan: Memperkuat peran ketua RT/RW dan perangkat kelurahan dalam memberikan informasi awal jika ada warga yang meninggal dunia.
Peningkatan Layanan: Upaya jemput bola agar masyarakat di wilayah terpencil mendapatkan kemudahan akses pengurusan akta.
Dengan adanya evaluasi berkala ini, diharapkan target cakupan kepemilikan akta kematian di Kabupaten Purwakarta dapat tercapai secara maksimal sesuai dengan amanat Peraturan Bupati. Disdukcapil berkomitmen untuk terus melakukan inovasi layanan agar seluruh administrasi kependudukan masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat, dan tanpa pungutan biaya.